Sumselkite.my.id, MUSI RAWAS – Dunia pers kembali berduka akibat tindakan arogansi oknum lapangan. Aberi, seorang jurnalis dari media Sergap.co.id, diduga menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi oleh sejumlah oknum pegawai di SPBU 24.316.91 F Trikoryo, Kecamatan Tugumulyo, pada Selasa (17/2/2026).
Insiden memalukan ini bermula saat Aberi menjalankan tugas jurnalistiknya untuk melakukan liputan dan koordinasi di area SPBU tersebut. Bukannya keterbukaan informasi yang didapat, sang "kuli tinta" justru disambut dengan nada kasar yang berujung pada cekcok mulut.
Situasi semakin mencekam ketika Aberi mencoba menghindari keributan dengan keluar dari kawasan SPBU.
Bukannya mereda, sejumlah oknum pegawai justru melakukan aksi pengejaran hingga ke jalan raya sembari melontarkan ancaman fisik.
"Saya sedang liputan dan koordinasi, namun timbul nada keras dari salah satu oknum pegawai. Terjadi cekcok, lalu saya keluar. Tapi mereka justru mengejar saya sampai ke jalan dengan nada ancaman," ungkap Aberi dengan nada kecewa.
Pelanggaran Serius UU Pers
Tindakan penghalangan aktivitas jurnalistik, apalagi disertai dengan intimidasi dan pengejaran, merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Aksi premanisme berbaju seragam SPBU ini mencoreng citra pelayanan publik di Kecamatan Tugumulyo.
Pihak Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga dituntut segera melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU 24.316.91 F. Jika dibiarkan, maka kekerasan terhadap jurnalis akan terus menjadi momok bagi demokrasi di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU Trikoryo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengejaran dan intimidasi yang dilakukan anak buahnya. Kasus ini rencananya akan dibawa ke ranah hukum agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba membungkam suara pers dengan cara-cara anarkis.(*)
